Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan kabar gembira bagi para guru di seluruh Indonesia.
Mulai tahun 2026, sebanyak 150.000 guru akan menerima bantuan peningkatan kompetensi dan kesejahteraan sebagai bagian dari program nasional peningkatan mutu tenaga pendidik.
🔹 Fokus pada Peningkatan Kompetensi Guru
Bantuan ini bukan sekadar insentif finansial, melainkan juga mencakup program pelatihan, sertifikasi, dan penguatan kapasitas pedagogik.
Kemendikdasmen menyebutkan bahwa program ini akan difokuskan pada guru yang mengajar di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (3T).
“Kami ingin memastikan semua guru, di mana pun mereka berada, memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan meningkatkan kompetensinya,”
ujar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, dalam keterangan resminya, Senin (28/10/2025).
🔹 Bentuk Bantuan dan Skema Pelaksanaan
Bantuan akan diberikan dalam dua bentuk utama:
- Dana Bantuan Langsung Non-Tunai, untuk mendukung kegiatan pengembangan diri seperti pelatihan, workshop, dan seminar.
- Bantuan Fasilitas Digital Pendidikan, seperti perangkat pembelajaran berbasis teknologi (laptop, akses platform digital, dan jaringan internet pendidikan).
Pelaksanaan program ini akan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2026, dengan prioritas bagi guru non-PNS dan guru yang belum pernah mendapatkan pelatihan serupa dari pemerintah.
🔹 Tujuan Program
Kemendikdasmen menegaskan bahwa program bantuan ini merupakan bagian dari Strategi Nasional Peningkatan Mutu Pendidikan 2025–2030, yang menekankan pentingnya guru sebagai motor penggerak perubahan pendidikan di Indonesia.
“Kesejahteraan dan kualitas guru tidak bisa dipisahkan. Guru yang sejahtera dan terampil akan melahirkan siswa yang berdaya saing tinggi,” tambahnya.
🔹 Cara Mengecek Apakah Nama Anda Termasuk
Kemendikdasmen akan segera membuka portal resmi pengecekan penerima bantuan guru 2026 melalui situs https://gtk.kemdikdasmen.go.id.
Guru cukup login menggunakan NUPTK atau NIK, lalu memverifikasi data keaktifan di sekolah induk.
Sosialisasi lebih lanjut akan dilakukan melalui dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mulai Januari 2026.
































