Ditjen PAUD Dikdasmen, Kemendikdasmen, menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik di Jakarta pada 18โ20 Desember 2025. Forum ini bertujuan sebagai wadah uji publik bagi Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang Pendirian Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal.
Langkah ini diambil untuk menyelaraskan dan memperbarui tiga regulasi lama, yakni Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013, Nomor 36 Tahun 2014, dan Nomor 84 Tahun 2014, yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kebijakan saat ini.
Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen, Eko Susanto, menekankan bahwa pembaruan regulasi ini sangat penting untuk memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan dalam proses perizinan. Regulasi baru diharapkan mampu menjawab tantangan pemerataan akses pendidikan, mengingat masih banyaknya kecamatan yang belum memiliki daya tampung sekolah yang memadai.
Konsultasi publik ini merupakan wujud dari partisipasi semesta pemerintah untuk menyerap masukan, saran, dan kritik guna memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam perumusan kebijakan pendidikan nasional.









































