Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Regulasi Pendidikan dengan melibatkan unit utama, perancang peraturan perundang-undangan, serta analis hukum. Rakor ini menjadi langkah strategis untuk menata ulang regulasi pendidikan dasar dan menengah agar lebih tertib, relevan, dan selaras dengan kebutuhan kebijakan pendidikan nasional.
Kegiatan tersebut bertujuan mengatasi persoalan tumpang tindih regulasi yang selama ini kerap terjadi, sekaligus memastikan setiap aturan memiliki kejelasan fungsi dan dasar hukum yang kuat. Kemendikdasmen menilai bahwa regulasi yang rapi dan mudah dipahami publik merupakan fondasi penting dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan yang efektif.
Dalam rakor tersebut, seluruh pemangku kepentingan internal kementerian dilibatkan untuk melakukan pemetaan regulasi yang sudah ada, mengidentifikasi aturan yang tidak lagi relevan, serta merumuskan kebutuhan regulasi baru yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang konsisten dari perencanaan hingga implementasi di lapangan.
Perwakilan Kemendikdasmen menegaskan bahwa penyusunan regulasi pendidikan tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administratif, tetapi juga pada kemudahan pemahaman oleh masyarakat. Regulasi yang jelas dan komunikatif dinilai akan meminimalkan multitafsir, mempercepat pelaksanaan kebijakan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Selain itu, keterlibatan perancang peraturan dan analis hukum menjadi krusial untuk memastikan setiap regulasi memiliki landasan yuridis yang kokoh serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, kebijakan pendidikan dasar dan menengah dapat berjalan tanpa hambatan hukum di kemudian hari.
Rakor ini juga menjadi momentum konsolidasi internal Kemendikdasmen dalam membangun tata kelola regulasi yang lebih sistematis. Regulasi tidak lagi disusun secara sektoral, melainkan terintegrasi sebagai satu kesatuan kebijakan pendidikan yang berkelanjutan.
Melalui penataan ulang regulasi ini, Kemendikdasmen berharap dapat menghadirkan kebijakan pendidikan dasar dan menengah yang lebih efektif, akuntabel, dan berpihak pada kebutuhan satuan pendidikan, pendidik, peserta didik, serta masyarakat luas. Regulasi yang tertib dan mudah dipahami diyakini menjadi fondasi kuat bagi peningkatan mutu pendidikan nasional.



































