Kemendikdasmen tengah mengkaji penyempurnaan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sebagai payung hukum untuk memastikan sekolah aman dan bebas kekerasan. Fokus pembahasan diarahkan pada penguatan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan, yang selama ini dinilai belum sepenuhnya mengakar dan terhubung kuat dengan ekosistem pendidikan di daerah. Komposisi TPPK yang melibatkan guru nonkepala sekolah, komite atau orang tua, serta tenaga kependidikan akan ditinjau kembali agar perannya lebih operasional dan responsif terhadap kasus di lapangan. Selain itu, pemerintah menyiapkan skema percepatan penanganan kasus melalui penyederhanaan alur SOP, optimalisasi koordinasi dengan UPT di daerah, dan rencana pembentukan hotline aduan di Inspektorat Jenderal untuk mempermudah kanal pelaporan dan verifikasi kasus kekerasan. Dorongan revisi juga diperkuat oleh catatan FSGI yang menampilkan tren kenaikan kasus kekerasan di sekolah, dengan dominasi kekerasan fisik dan ratusan korban dalam tiga tahun terakhir, sehingga diperlukan penguatan sosialisasi, pelatihan pencegahan, sistem data, dan jaringan kanal aduan hingga tingkat daerah agar perlindungan peserta didik dan warga sekolah dapat berjalan lebih sistematis dan berkelanjutan.




























