Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia melalui Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) resmi meluncurkan Panduan Pendidikan Kebencanaan dan Juknis Pembelajaran bagi satuan pendidikan terdampak bencana, Jumat (27/2). Dokumen ini bertujuan memastikan hak belajar murid tetap terpenuhi sekaligus membangun budaya siaga bencana di sekolah. Panduan dapat diunduh gratis di kurikulum.kemendikdasmen.go.id.
Kepala BSKAP, Toni Toharudin, menegaskan pentingnya kesiapsiagaan mengingat Indonesia rawan gempa, banjir, dan erupsi. Sementara itu, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Laksmi Dewi, menjelaskan sekolah diberi fleksibilitas menyesuaikan kurikulum saat bencana.
Juknis mengatur prioritas materi pada dukungan psikososial, keselamatan dan literasi-numerasi esensial; asesmen fleksibel seperti portofolio; serta metode adaptif sesuai kondisi lapangan.
Perwakilan Sekretariat Nasional SPAB, Jamjam Muzaki, menyebut lebih dari 50 persen sekolah terpapar lebih dari satu ancaman bencana. Pemerintah menargetkan pada 2029, sebanyak 80 persen pemda memiliki regulasi SPAB dan 75 persen siswa menjadi siswa siaga bencana.
Dari sisi psikologis, perwakilan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Mukhtar, menekankan pentingnya dukungan psikososial agar sekolah menjadi ruang aman bagi pemulihan mental murid dan guru pascabencana.






























