Kemendikdasmen resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus sebagai regulasi baru yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pendidikan kursus di Indonesia. Peraturan ini hadir untuk memperkuat peran pendidikan nonformal dalam mendukung pendidikan sepanjang hayat dan peningkatan kompetensi masyarakat.
Melalui Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025, penyelenggaraan lembaga kursus dapat dilakukan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat melalui badan hukum. Setiap lembaga kursus wajib memiliki izin pendirian serta terdaftar dalam sistem pendataan Kemendikdasmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 juga mengatur sistem penilaian dan sertifikasi kompetensi sebagai bentuk pengakuan capaian pembelajaran peserta didik kursus. Lembaga kursus yang terakreditasi dapat menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai standar yang ditetapkan, guna meningkatkan daya saing lulusan di tingkat nasional maupun internasional.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun bagi lembaga kursus yang telah berdiri sebelumnya. Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah akan melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan berdampak nyata bagi peningkatan mutu pendidikan nonformal di Indonesia.
Berdasarkan Permendikdasmen 24/2025, kisi setiap lembaga kursus harus :
- memiliki izin pendirian dan terdaftar pada sistem kementrian
- menyelenggarakan program sesuai standar kursus sebagai jaminan mutu
- menyediakan layanan keterampilan, bimbingan belajar maupun kecakapan hidup,
- melaksanakan pembelajaran tatap muka maupun jarak jauh, dapat berjenjang dan terstruktur



































