Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya dalam melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025. Komitmen ini diwujudkan melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, yang menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui program tersebut, Kemendikdasmen berupaya memperkuat peran satuan pendidikan sebagai pusat pembelajaran yang berkualitas, inklusif, dan berdaya saing, guna mendukung terwujudnya pendidikan nasional yang merata dan berkeadilan.