Jakarta — Untuk memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menyampaikan penjelasan resmi sebagai acuan bagi pemerintah daerah.
Penjelasan tersebut disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, sekaligus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa penyusunan penjelasan ini bertujuan memperkuat tata kelola penerimaan murid baru agar lebih tertib dan konsisten di seluruh daerah. Evaluasi terhadap pelaksanaan tahun sebelumnya menjadi dasar penting untuk memperbaiki potensi kendala, termasuk aspek teknis, mekanisme seleksi, serta pengawasan.
Dalam arahannya, Kemendikdasmen menekankan bahwa prinsip keadilan dan non-diskriminasi harus menjadi landasan utama dalam setiap tahapan SPMB, mulai dari perencanaan kuota, penetapan jalur penerimaan, hingga proses seleksi dan pengumuman hasil. Pemerintah daerah diharapkan menjalankan kebijakan sesuai regulasi yang berlaku serta memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Selain itu, aspek akuntabilitas dan transparansi juga menjadi perhatian utama, guna mencegah praktik penyimpangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan murid baru.
Dengan adanya penjelasan resmi ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang jelas dalam menyelenggarakan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, sehingga proses penerimaan peserta didik dapat berjalan lebih tertib, adil, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.






































