Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan yang terdampak bencana. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan hak belajar peserta didik tetap terpenuhi meski berada dalam kondisi darurat dan tidak normal.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa proses pembelajaran di tengah bencana memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan situasi normal. Oleh karena itu, melalui SE tersebut, sekolah diberikan keleluasaan untuk melakukan penyesuaian kurikulum, metode pembelajaran, serta sistem penilaian sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik di wilayah terdampak.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa satuan pendidikan dapat menyederhanakan capaian pembelajaran, mengatur ulang jadwal dan strategi belajar, serta menerapkan metode pembelajaran yang lebih fleksibel, baik secara luring, daring, maupun kombinasi keduanya. Penyesuaian dilakukan dengan tetap mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kondisi psikososial peserta didik dan pendidik.
Selain itu, Kemendikdasmen juga memberikan kewenangan kepada sekolah untuk menyesuaikan kebijakan kenaikan kelas dan kelulusan. Penentuan hasil belajar tidak semata-mata didasarkan pada pencapaian akademik, melainkan mempertimbangkan kehadiran, partisipasi, serta kondisi siswa selama masa bencana.
Kemendikdasmen berharap kebijakan ini dapat membantu sekolah, guru, dan peserta didik untuk tetap melaksanakan proses pendidikan secara manusiawi dan berkeadilan. Pemerintah daerah diminta berperan aktif dalam melakukan pendampingan, pemantauan, dan dukungan agar pelaksanaan pembelajaran di daerah terdampak bencana berjalan optimal.
Dengan diterbitkannya SE Nomor 1 Tahun 2026 ini, diharapkan satuan pendidikan tidak terbebani oleh target administratif, melainkan dapat fokus pada pemulihan pembelajaran dan kesejahteraan peserta didik di tengah situasi bencana.



































