Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi merilis hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi peserta didik jenjang SMA, SMK, MA, dan Paket C Tahun 2025 pada Selasa (23/12). Pengumuman dilakukan melalui prosedur berjenjang untuk memastikan ketepatan data, akuntabilitas, serta ketertiban administrasi dalam penyampaian informasi kepada satuan pendidikan dan peserta didik.
Dalam mekanisme tersebut, hasil TKA terlebih dahulu disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Kantor Wilayah Kementerian Agama. Selanjutnya, data diverifikasi dari sisi kelengkapan dan kesesuaiannya sebelum diteruskan kepada satuan pendidikan. Langkah ini bertujuan agar informasi yang diterima sekolah dan murid bersumber dari data resmi serta meminimalkan potensi kesalahan administrasi.
Sejak 23 Desember 2025, satuan pendidikan dapat mengakses Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) melalui laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id. DKHTKA memuat identitas dan nilai TKA seluruh murid yang terdaftar. Sekolah diwajibkan memeriksa kebenaran data tersebut karena akan menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA). Sertifikat ini dijadwalkan dicetak dan disalurkan melalui satuan pendidikan masing-masing mulai 5 Januari 2026, setelah proses verifikasi DKHTKA dinyatakan tuntas.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menegaskan bahwa pengelolaan hasil TKA dilakukan secara tertib, terbuka, dan bertanggung jawab. Menurutnya, mekanisme resmi dan berlapis diterapkan untuk menjamin akurasi data sekaligus melindungi hak peserta didik. Ia juga menekankan peran strategis satuan pendidikan dalam mengakses DKHTKA dan menyampaikan hasil TKA kepada murid secara tepat.
Meski sertifikat baru diterima pada awal Januari 2026, Toni menjelaskan bahwa sekolah sudah dapat menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid dan orang tua sejak 23 Desember 2025 melalui DKHTKA. Dengan demikian, peserta didik dan wali memperoleh informasi asesmen yang sah dan telah diverifikasi.
Dalam konteks penguatan tata kelola asesmen, BSKAP memastikan bahwa pemanfaatan hasil TKA mengedepankan prinsip keadilan dan pemerataan layanan pendidikan. Data TKA menjadi salah satu acuan pemerintah untuk memetakan capaian pendidikan antarwilayah serta merumuskan kebijakan peningkatan mutu pembelajaran secara berkelanjutan. Toni menegaskan bahwa TKA merupakan bagian dari sistem asesmen nasional yang berorientasi pada perbaikan kualitas pembelajaran, bukan untuk memberi label atau peringkat kepada murid, melainkan sebagai gambaran capaian akademik yang dapat ditindaklanjuti secara tepat sasaran.
Kemendikdasmen juga mengimbau murid dan orang tua agar menunggu informasi resmi dari satuan pendidikan masing-masing serta tidak mempercayai sumber informasi yang tidak sah. Seluruh pengumuman resmi TKA hanya disampaikan melalui mekanisme kementerian dan dapat diakses melalui laman tka.kemendikdasmen.go.id. Selain itu, sebagai bentuk transparansi publik, laman hasil TKA nasional dapat diakses mulai 26 Desember 2025 melalui tka.kemendikdasmen.go.id/hasiltka, yang menyajikan capaian nasional dan provinsi untuk setiap mata pelajaran.
Melalui penyelenggaraan TKA SMA, SMK, MA, dan Paket C Tahun 2025, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem asesmen yang kredibel, transparan, dan berbasis data, guna mendukung peningkatan mutu pembelajaran serta perumusan kebijakan pendidikan yang adil dan berkelanjutan.






































