Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menetapkan bahwa masa kontrak kerja bagi PPPK Paruh Waktu adalah satu tahun. Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur bahwa perpanjangan kontrak tidak otomatis diberikan, melainkan berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Berikut tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar kontrak PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang:
- Menyusun dan memenuhi target SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) sesuai dengan perjanjian kerja.
- Menunjukkan kinerja baik dan konsisten selama masa kontrak berjalan.
- Lulus evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala (triwulan dan akhir tahun).
Bila syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi atau instansi tidak lagi membutuhkan posisi tersebut, maka kontrak kerja PPPK Paruh Waktu tidak akan diperpanjang.