Ponorogo – Kasus iuran partisipasi masyarakat senilai Rp 1,4 juta di SMKN 1 Ponorogo terus berbuntut panjang.
Setelah viral dan menuai protes wali murid, Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Ponorogo–Magetan mengambil langkah tegas: memutasi Katenan, kepala sekolah yang baru menjabat sejak akhir Mei 2025 lalu.
Plt Kepala Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo–Magetan, Adi Prayitno, menyebut pihaknya telah mendalami seluruh rangkaian kejadian penarikan iuran tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kesalahan prosedur yang akhirnya membebani wali siswa.
“Kami geser ke Pacitan,” tegas Adi, Selasa (2/12).
Adi menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika ada wali murid yang ingin memberi sumbangan.
Namun, pungutan tidak boleh disertai deskripsi angka tertentu yang seolah bersifat wajib.
“Sumbangan itu harus sukarela. Guru dan kepala sekolah harus punya hati nurani,” ujarnya.
Agar polemik tidak semakin melebar, Cabdindik langsung menghentikan seluruh penarikan iuran tersebut.
Pihaknya juga meminta sekolah tidak memberikan tekanan dalam bentuk apa pun kepada siswa.
Sebaliknya, bantuan justru harus diarahkan kepada murid yang kurang mampu maupun yatim piatu.
“Kami ambil alih dan hentikan. Semua sekolah harus mengambil pelajaran dari kejadian ini,” tegas Adi.
Katenan sendiri merupakan kepala sekolah baru yang menggantikan Suryanto pada akhir Mei 2025.
Sebelum menjabat di SMKN 1 Ponorogo, ia memimpin SMKN 1 Ngrayun.







































