Ketentuan Peserta Anugerah Guru & Tenaga Kependidikan Kemenag 2025
Dalam semangat merawat semesta dengan cinta, Kemenag memastikan proses seleksi berjalan luas, merata, dan memberi ruang bagi para guru serta tenaga kependidikan terbaik dari seluruh Indonesia.
📚 Kategori Anugerah Guru & Tenaga Kependidikan
Setiap provinsi dapat mengusulkan maksimal:
• 3 Guru RA/Madrasah
• 3 Kepala RA/Madrasah
• 3 Tenaga Kependidikan (Tendik): Pengawas, Laboran, & Pustakawan
✨ Tanpa persyaratan jenjang — semua punya kesempatan yang sama.
🤝 Kategori Apresiasi Guru Lintas Iman
Setiap provinsi dapat mengusulkan maksimal 3 guru.
Mari rayakan dedikasi, inspirasi, inovasi, dan ketulusan guru-guru Indonesia.
Karena setiap langkah mereka adalah cahaya bagi masa depan bangsa
























