BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi terkait isu pemotongan iuran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru ASN, yang disebut-sebut dipotong hingga 26 kali dalam setahun. BPJS menegaskan informasi tersebut tidak benar.
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi ASN hanya dipotong sebanyak 12 kali dalam setahun, atau satu kali setiap bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemotongan iuran dilakukan secara rutin melalui sistem penggajian ASN dan tidak ada pemotongan tambahan di luar mekanisme tersebut. Besaran iuran juga tetap mengacu pada persentase yang telah ditetapkan dalam regulasi.
BPJS Kesehatan mengimbau para guru ASN dan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi. BPJS memastikan pengelolaan iuran JKN dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
























