Jakarta, November 2025 — Komisi II DPR RI mendesak pemerintah agar segera merumuskan skema pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Desakan ini muncul karena hingga kini, meskipun jumlah PPPK terus bertambah setiap tahun, belum ada kejelasan terkait hak pensiun mereka setelah masa kerja berakhir.
Anggota Komisi II DPR RI menilai, status PPPK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah seharusnya disertai dengan jaminan kesejahteraan yang setara dengan PNS, termasuk soal pensiun dan jaminan hari tua.
“Kami mendorong pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN untuk segera menyusun skema pensiun yang adil dan berkelanjutan bagi PPPK. Mereka telah mengabdi untuk negara, sehingga tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian di masa tua,” ujar salah satu anggota Komisi II di Gedung DPR RI, Senin (3/11).
Selama ini, PPPK hanya menerima gaji dan tunjangan sesuai masa kontrak, tanpa fasilitas pensiun seperti halnya PNS. Padahal, jumlah PPPK saat ini sudah mencapai lebih dari 1,7 juta orang, yang tersebar di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan daerah.
Pemerintah sebelumnya sempat mengusulkan agar skema pensiun PPPK bisa dilakukan melalui sistem tabungan pensiun mandiri, namun belum ada keputusan resmi yang disepakati.
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa perlakuan adil terhadap PPPK sangat penting untuk menjaga semangat kerja dan stabilitas aparatur negara. Mereka berharap pembahasan mengenai skema pensiun dapat menjadi prioritas dalam pembahasan RUU ASN turunan yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.
“Negara harus hadir untuk memberikan kepastian bagi mereka yang telah mengabdi. PPPK bukan tenaga kontrak biasa, mereka adalah bagian dari ASN yang diakui undang-undang,” tegas Komisi II.
Dengan dorongan DPR ini, masyarakat berharap pemerintah segera menetapkan regulasi yang jelas dan berpihak, agar PPPK tidak lagi diperlakukan berbeda dari PNS dalam hal kesejahteraan di masa pensiun.

































