Komisi X DPR RI mengingatkan potensi penyebaran superflu di lingkungan sekolah, terutama karena tingginya intensitas interaksi antarsiswa dan tenaga pendidik. Peringatan ini disampaikan bukan untuk menimbulkan kepanikan, melainkan sebagai langkah perlindungan agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan aman dan lancar.
Anggota Komisi X menegaskan bahwa sekolah merupakan ruang dengan mobilitas dan kontak sosial yang padat, sehingga berisiko menjadi tempat penyebaran penyakit menular, termasuk superflu. Oleh karena itu, kewaspadaan sejak dini dinilai penting, khususnya melalui penerapan protokol kesehatan yang sederhana namun efektif.
Protokol kesehatan yang dimaksud meliputi kebiasaan mencuci tangan secara rutin, penggunaan masker saat diperlukan—terutama bagi siswa atau guru yang sedang tidak dalam kondisi fit—serta kejujuran dalam melaporkan gejala sakit. Langkah-langkah tersebut dinilai mampu menekan risiko penularan tanpa harus mengganggu aktivitas belajar di sekolah.
Komisi X juga mengajak pihak sekolah, orang tua, dan peserta didik untuk bekerja sama menjaga kesehatan lingkungan pendidikan. Kesadaran kolektif dinilai menjadi kunci utama dalam melindungi seluruh warga sekolah dari ancaman penyakit menular.
Dengan penerapan kebiasaan hidup bersih dan sehat secara konsisten, Komisi X optimistis sekolah dapat tetap menjadi ruang yang aman, nyaman, dan produktif bagi proses pembelajaran, tanpa perlu ketakutan berlebihan terhadap penyebaran superflu.


























