Jakarta- Rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terus menuai pro dan kontra. Sejumlah kalangan, termasuk akademisi, guru, hingga organisasi masyarakat, menilai revisi tersebut berpotensi membawa perubahan besar dalam arah pendidikan Indonesia.
Di sisi lain, muncul pula klaim bahwa beredarnya naskah akademik revisi UU ini adalah hoaks, sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa draf resmi revisi Sisdiknas masih dalam tahap pembahasan, dan masyarakat diminta untuk menunggu penjelasan serta dokumen resmi yang akan dipublikasikan.
Meski begitu, kontroversi tetap bergulir. Banyak pihak khawatir revisi UU ini akan memengaruhi hak guru, kurikulum, hingga tata kelola sekolah. Beberapa organisasi pendidikan juga mendesak pemerintah agar membuka ruang dialog yang lebih luas sebelum revisi tersebut benar-benar disahkan.