Dunia pendidikan di Kota Bekasi tengah mengalami defisit sekitar 2.500 guru untuk jenjang TK, SD, dan SMP negeri. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menyebut situasi ini sebagai tantangan serius, karena kekosongan formasi guru tidak sebanding dengan kebutuhan di kelas. Kekurangan tersebut diperparah oleh fenomena pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang enggan ditempatkan sebagai pengajar, meskipun memiliki latar belakang pendidikan yang linear dengan profesi guru.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik Kota Bekasi, Wijayanti, dalam keterangannya pada Rabu (14/01/2026) menjelaskan bahwa banyak PPPK justru memilih posisi tenaga kependidikan (tendik) atau administrasi. “Ada yang setelah diangkat menjadi PPPK dan berstatus sebagai tendik, tetapi tidak mau mengajar, meski ijazah mereka linear dengan profesi guru,” ujarnya. Selain itu, terjadi gelombang pensiun yang signifikan: 280 guru dan kepala sekolah purnabakti pada tahun sebelumnya, dan angka ini diprediksi meningkat menjadi sekitar 300 orang per tahun pada 2026 dan 2027.
Ketimpangan formasi juga tampak pada pengangkatan PPPK Tahap 1 Tahun 2025. Dari total 2.197 formasi, posisi tendik mencapai 1.195, sedangkan formasi guru hanya 1.002. Pola serupa muncul pada skema PPPK paruh waktu, di mana dari 1.097 formasi, hanya 322 yang dialokasikan untuk guru. Akibat ketidakseimbangan ini, guru-guru yang masih aktif terpaksa menanggung beban kerja berlebih. Wijayanti menyebut, banyak guru yang seharusnya mengajar 24–36 jam per minggu, kini harus mengajar hingga sekitar 40 jam per minggu demi menutup jam pelajaran yang kosong. Kondisi tersebut digambarkan sebagai beban kerja yang sudah masuk kategori overtime.
Untuk mengatasi krisis jangka pendek, Pemerintah Kota Bekasi menyiapkan dua langkah. Pertama, mengoptimalkan pengangkatan PPPK paruh waktu yang diarahkan khusus untuk mengisi kekurangan guru di kelas. Kedua, membuka ruang bagi sekolah untuk merekrut guru honorer menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sesuai petunjuk teknis yang mengharuskan tenaga tersebut berstatus non-ASN, memiliki NUPTK, dan belum tersertifikasi. Namun, solusi ini tidak lepas dari kendala.



































