Lonjakan kasus kriminalisasi guru membuat DPD KNPI Jombang menilai regulasi perlindungan pendidik sudah masuk kategori darurat dan tidak bisa lagi ditunda. Ketua DPD KNPI Jombang, Rohmadi, menyebut perubahan sosial di era sekarang ikut menggeser hubungan antara guru, siswa, dan orang tua.
“Sekarang ini, guru semakin rentan dilaporkan. Ada pergeseran relasi, kurangnya kesadaran hukum di masyarakat, hingga muncul anggapan bahwa tindakan disiplin bisa dikategorikan sebagai kekerasan,” ujar Rohmadi, Kamis (2/4/2026).
Ia memaparkan, fenomena ini dipicu banyak faktor: mulai dari tindakan disiplin yang dinilai berlebihan, sikap orang tua yang makin overprotektif, sampai minimnya pemahaman guru tentang batasan hukum dalam praktik pendidikan. Penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak pun kerap dijadikan dasar pelaporan terhadap guru.
Merujuk survei Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tahun 2023, Rohmadi mengungkapkan lebih dari 60 persen guru di sejumlah provinsi mengaku tidak merasa aman ketika menjalankan tugasnya. “Ancaman tersebut justru banyak datang dari orang tua maupun masyarakat,” katanya.
Menurutnya, kondisi ini dipengaruhi ketidakjelasan perlindungan hukum bagi guru, perubahan sosial budaya, serta lemahnya dukungan kelembagaan. Regulasi yang ada dinilai belum memberi perlindungan konkret dari potensi kriminalisasi. “Guru sering berada di posisi dilematis. Di satu sisi harus mendidik dan menegakkan disiplin, di sisi lain berhadapan dengan risiko hukum karena tafsir yang berbeda,” tegasnya.
Perubahan cara pandang yang menempatkan sekolah sebagai penyedia layanan juga ikut mengikis otoritas pendidik. Akibatnya, persoalan di sekolah mudah sekali dibawa ke ranah hukum atau diviralkan di media sosial. Di saat yang sama, guru—terutama non-ASN—masih bergulat dengan persoalan penghasilan, beban kerja berat, dan minimnya jaminan karier. “Kondisi ini memperlemah posisi tawar guru di tengah masyarakat,” sambung Rohmadi.
Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang kini dibahas DPRD Jombang, KNPI mendorong agar perlindungan hukum bagi guru tidak berhenti sebagai teks peraturan semata. Mereka mengusulkan adanya




















