Kebutuhan dukungan kesehatan mental dan pendampingan psikososial bagi peserta didik di Indonesia kian mendesak, namun kapasitas layanan bimbingan dan konseling di sekolah masih tertinggal jauh.
PB ABKIN mengungkap data Kemendikdasmen yang menunjukkan jumlah guru BK yang tersedia baru sekitar 67 ribu orang, sementara kebutuhan ideal mencapai lebih dari 157 ribu, sehingga terdapat defisit lebih dari 90 ribu guru BK dan itu pun belum memasukkan jenjang sekolah dasar maupun madrasah.
Di sisi lain, meski mayoritas guru BK telah memiliki latar belakang keilmuan yang linier, masih ada ribuan guru yang belum sesuai bidangnya, yang dapat berpengaruh pada mutu layanan. PB ABKIN juga menyoroti aturan baru yang memperluas kualifikasi guru BK di luar lulusan bimbingan dan konseling, karena dinilai berpotensi mengurangi kekhususan kompetensi konselor serta mengaburkan standar profesi yang telah diatur dalam kebijakan sebelumnya. Sekolah membutuhkan guru BK yang terlatih, memadai secara jumlah, dan jelas standar kualifikasinya.




































