Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan posisi pemerintah dalam kasus keributan antara seorang guru dan sejumlah siswa di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang viral di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar 3 menit 28 detik, terlihat adu argumen di dalam kelas yang kemudian berubah menjadi kericuhan, diduga berujung pada aksi pengeroyokan terhadap sang guru oleh beberapa murid di hadapan siswa lain yang hanya menyaksikan suasana makin tidak terkendali. Abdul Mu’ti menilai tindakan kekerasan semacam ini sama sekali tidak sejalan dengan upaya membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman bagi semua pihak, baik guru maupun murid.
“Menanggapi kejadian yang terjadi di SMK Negeri 3 Jabung Timur, Jambi, Kemendikdasmen menegaskan bahwa kekerasan yang terjadi di sekolah merupakan perilaku yang tidak tepat dalam mendukung budaya sekolah yang aman dan nyaman. Kami juga mendorong perlindungan hukum terhadap guru terkait,” ujarnya di Jakarta pada Rabu, menegaskan bahwa guru berhak mendapat pendampingan hukum ketika menjadi korban kekerasan di lingkungan pendidikan. Selain itu, ia mendorong agar penyelesaian masalah tetap mengedepankan musyawarah, nilai kekeluargaan, dan pendekatan edukatif, termasuk pendampingan psikologis bagi murid untuk menjaga kesehatan mental mereka.
Sebagai tindak lanjut, Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Dua regulasi ini diposisikan sebagai payung kebijakan agar guru terlindungi secara hukum, murid dapat belajar dengan rasa aman, dan sekolah benar-benar menjadi ruang pembelajaran yang menumbuhkan sikap saling menghormati. Abdul Mu’ti menekankan bahwa setiap persoalan di sekolah seharusnya diselesaikan dengan cara yang dialogis dan menenangkan, bukan dengan kekerasan fisik maupun verbal.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan—mulai dari pemerintah daerah, pengelola sekolah, guru, siswa, hingga orang tua—untuk bersama-sama mengimplementasikan dua Permendikdasmen tersebut di wilayah masing-masing.






















