(Selain calistung penting dihapuskan di tes masuk SD, FSGI mendesak Kemendikbudristek buat mengevaluasi juga kitab teks Sekolah Dasar kelas 1)
Federasi serikat guru Indonesia (FSGI) mendukung kebijakan Kemendikbudristek tentang penghapusan membaca, menulis, serta berhitung (calistung) pada tes masuk SD/MI. Selain itu, FSGI menyebut perlu adanya penilaian pada hal terkait lain contohnya buku teks sekolah Dasar kelas 1.
menurut ketua Dewan ahli FSGI, Retno Listyarti selain calistung penting buat dihapus pada tes masuk Sekolah Dasar/MI, pembenahan buku teks SD kelas 1 pun perlu diperhatikan oleh Kemendikbudristek.
“karena FSGI menilai buku teks kelas 1 yang beredar dan dipergunakan di sekolah ketika ini terlalu berat bagi anak yang masih belajar baca dan berhitung”, ujar Retno.
Menurutnya, buku-buku SD kelas 1 saat ini masih bertentangan dengan penghapusan calistung pada tes masuk Sekolah Dasar. Isi berasal buku-kitab SD kelas 1 masih didominasi tulisan dan bacaan yg panjang.
Selain itu, masih banyak perhitungan rumit mirip pengurangan menggunakan angka akbar. dari Retno, hal itu akan membuat anak bingung dengan kata berhitung yang ada.
“Ini PR yg harus juga dipertimbangkan, buku-buku teks Sekolah Dasar kelas 1 seharusnya sejalan menggunakan kebijakan Merdeka Belajar Episode 24 ini”, tegas Retno.
Alasan FSGI Dukung Hapus Calistung di Tes Masuk SD
FSGI mendukung kebijakan penghapusan calistung menjadi tes masuk SD berdasarkan tiga pertimbangan. Pertama, tes calistung di jenjang Sekolah Dasar telah melampaui batas yang seharusnya diajarkan di anak usia 4-6 tahun.
peserta didik PAUD dan TK mampu saja menguasai calistung, namun tidak mengakibatkan mereka getol atau cinta membaca. Hal tersebut dapat berdampak di mental anak, sehingga mereka merasa terbebani.
Seharusnya, anak-anak pada usia PAUD serta TK minimal bisa mengenal huruf serta nomor dan hitungan ringan. Selain itu, cara belajar pun bisa lebih memanfaatkan benda-benda yang dikenal anak.
kedua, calistung dijadikan kondisi masuk Sekolah Dasar bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 1 Tahun 2021 ihwal Penerimaan peserta didik Baru.
Pertimbangan FSGI yg ketiga yakni bahwa seleksi masuk Sekolah Dasar hanya berdasarkan pada usia anak yg sudah berusia 7 tahun. sebagai akibatnya, calistung bukanlah kondisi masuk Sekolah Dasar melainkan usialah yg harus dijadikan dasar.
FSGI mendorong Kemendikbudristek dan dinas-dinas terkait buat melakukan edukasi pada guru serta orang tua terkait kebijakan penghapusan calistung menjadi tes masuk Sekolah Dasar. berdasarkan Sekjen FSGI, Heru Purnomo, bahwa orang tua pun harus berhati-hati dalam mengajarkan calistung pada anak.
“tetapi, harus berhati-hati waktu mengajarkan calistung pada anak. Ajarkan sinkron porsinya. Orang tua disarankan buat menghindari mengajarkan calistung pada si kecil terlalu berat. karena, hal tersebut dapat merusak mental anak serta akan berpengaruh pada tumbuh kembang anak”, ujar Heru.