Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun guna mendukung pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian DAU Tahun Anggaran 2025, sebagai bentuk dukungan pendanaan bagi daerah dalam memenuhi hak keuangan guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.
Tambahan DAU tersebut terdiri atas Rp3,80 triliun untuk pembayaran THR dan Rp3,86 triliun untuk gaji ke-13. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat memperoleh THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan. Rincian alokasi dana ini ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK 372/2025.


































