Regulasi terbaru tahun anggaran 2026 membawa perubahan penting dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Salah satu poin krusial dalam kebijakan tersebut adalah larangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk merangkap jabatan sebagai bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kebijakan ini ditetapkan pemerintah dengan Permen Dikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 dengan tujuan utama agar guru dapat lebih fokus menjalankan tugas inti mereka, yakni mengajar dan mendidik siswa, tanpa terbebani urusan administrasi keuangan sekolah.
Mulai tahun 2026, guru secara resmi tidak lagi diperbolehkan menjabat sebagai bendahara BOS di satuan pendidikan.
Selama ini, tidak sedikit guru yang harus membagi waktu antara kegiatan pembelajaran di kelas dan tanggung jawab mengelola keuangan sekolah.
Larangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran karena guru tidak lagi disibukkan dengan tugas administratif yang dinilai kompleks serta memiliki risiko tinggi.
Seiring diberlakukannya aturan ini, posisi bendahara BOS dialihkan kepada Tenaga Kependidikan (Tendik) atau staf administrasi sekolah yang memiliki kompetensi di bidang tata usaha dan keuangan. Kebijakan ini bahkan sudah mulai diterapkan di sejumlah daerah.(*)



































