Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa mulai tahun 2026, pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan diintegrasikan secara teknis dengan Asesmen Nasional (AN). Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi dan efektivitas agar jumlah tes yang harus diikuti oleh satuan pendidikan dan peserta didik dapat dikurangi.
Meski digabung dalam pelaksanaannya, Kemendikdasmen menegaskan bahwa fungsi TKA dan AN tetap berbeda. TKA berfokus pada pengukuran capaian belajar murid secara individual dan akan menghasilkan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA). Sementara itu, Asesmen Nasional tetap berfungsi sebagai instrumen evaluasi sistem pendidikan dan menghasilkan Rapor Pendidikan bagi satuan pendidikan.
Integrasi ini diharapkan dapat menyederhanakan proses asesmen tanpa menghilangkan tujuan utama masing-masing instrumen. Dengan satu sistem pelaksanaan, sekolah tidak perlu lagi menghadapi beban administrasi dan teknis yang berlapis akibat banyaknya asesmen terpisah.
Namun demikian, kebijakan ini juga membawa konsekuensi penting bagi satuan pendidikan. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa apabila tidak ada satu pun murid di sebuah sekolah yang mendaftar dan mengikuti TKA, maka sekolah tersebut secara otomatis tidak mengikuti Asesmen Nasional. Akibatnya, Rapor Pendidikan tidak akan terbit pada tahun 2027.
Selain itu, jumlah peserta TKA yang terlalu sedikit juga berpotensi memengaruhi kualitas data Asesmen Nasional. Dalam kondisi tersebut, Rapor Pendidikan sekolah dapat berstatus tidak memadai, karena data yang dihasilkan tidak cukup representatif untuk menggambarkan kondisi satuan pendidikan secara menyeluruh.
Meski terdapat implikasi terhadap Rapor Pendidikan, Kemendikdasmen kembali menegaskan bahwa TKA tetap bukan tes wajib. Keputusan untuk mengikuti TKA sepenuhnya berada di tangan murid, tanpa paksaan dari sekolah maupun pemerintah.
Kementerian mengimbau satuan pendidikan untuk memahami secara utuh mekanisme integrasi TKA dan AN, sekaligus memberikan pendampingan dan informasi yang jelas kepada murid dan orang tua. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan kebingungan di lapangan.
Melalui integrasi ini, Kemendikdasmen berharap sistem asesmen nasional menjadi lebih sederhana, efisien, dan bermakna, sekaligus tetap menjaga hak murid dalam menentukan pilihan akademiknya serta memastikan sekolah memperoleh data evaluasi yang dibutuhkan untuk peningkatan mutu pendidikan.




































