Gubernur Banten, Andra Soni, memberikan pernyataan mengenai nasib tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dalam pelantikan PPPK Paruh Waktu yang baru saja dilaksanakan di Provinsi Banten, masih terdapat sejumlah honorer yang belum berhasil diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Gubernur Andra Soni mengakui fakta ini dan menyebutkan bahwa masih ada honorer yang belum mendapatkan kesempatan masuk ke dalam skema PPPK Paruh Waktu. Dia menjelaskan salah satu kendalanya adalah honorer yang bersangkutan juga mengikuti seleksi CPNS pada periode yang sama tetapi belum berhasil lolos, sehingga statusnya belum bisa langsung dialihkan ke PPPK Paruh Waktu. Pemerintah provinsi saat ini tengah berupaya mencari solusi terbaik untuk persoalan ini.
Pemprov Banten sendiri telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada sekitar 4.631 orang PPPK Paruh Waktu pada 15 Desember 2025, yang terdiri dari tenaga teknis, tenaga guru, dan tenaga kesehatan, sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan publik.
Gubernur juga menekankan bahwa status PPPK Paruh Waktu tidak berhenti begitu saja, karena ada ketentuan peralihan status sesuai dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025. PPPK Paruh Waktu bisa berlanjut atau diperpanjang kontraknya berdasarkan hasil evaluasi kinerja, yang membuka peluang lebih lanjut bagi honorer yang sudah masuk di skema tersebut.
Namun demikian, sampai saat berita ini ditulis belum ada kepastian solusi final untuk honorer yang gagal dan belum terakomodasi di PPPK Paruh Waktu. Pemerintah provinsi dan berbagai pihak terkait masih membahas langkah-langkah lanjutan untuk memberikan kepastian nasib mereka di sistem kepegawaian pemerintahan.











































