Kalau NPWP istri digabung dengan suami (status NPWP digabung/ikut suami), maka di Coretax DJP kondisinya seperti ini:
✅1. Tetap satu NPWP (punya suami)
NPWP yang aktif hanya NPWP suami. Istri tidak punya NPWP terpisah. Semua kewajiban pajak (lapor SPT, data penghasilan, harta, dll) masuk ke akun suami.
✅2. Login Coretax pakai akun suami
Masuk Coretax menggunakan NPWP + akun suami. Data istri akan muncul di: Profil keluarga/tanggungan SPT Tahunan (bagian istri).
✅3. Aktivasi Coretax
Yang diaktivasi hanya akun suami. Istri tidak perlu aktivasi Coretax sendiri. Jika istri coba aktivasi pakai NIK/NPWP biasanya tidak bisa atau tidak ditemukan.
✅4. Kalau istri bekerja / punya penghasilan
Penghasilan istri tetap dilaporkan. Tapi dilaporkannya di SPT suami. Biasanya pilih status:
Istri bekerja, NPWP digabung. Pajak bisa sudah dipotong pemberi kerja (PPh 21).
✅5. Kalau ingin pisah NPWP
Kalau ke depan ingin.
Istri lapor pajak sendiri.
Akun Coretax sendiri.
Harus pisah NPWP dulu lewat KPP (perubahan status)
































