ugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak menyeret nama seorang oknum guru SMA Negeri asal Karanganyar. Terlapor berinisial DPB, 37,dilaporkan ke Satreskrim Polresta Surakarta setelah diduga melakukan hubungan terlarang dengan siswinya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Kasus tersebut kini resmi ditangani aparat kepolisian. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Polresta Solo AKP Sudarmianto, membenarkan adanya laporan dari orang tua korban.
โKami menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Karena korban masih di bawah umur, perkara ini masuk kategori persetubuhan anak. Laporan dilayangkan oleh orang tua korban,โ ujar AKP Sudarmianto, Rabu (17/12).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perbuatan terlapor diduga tidak hanya terjadi sekali. Dari keterangan korban dan sejumlah saksi, hubungan terlarang tersebut disebut berlangsung hingga sekitar 10 kali di beberapa hotel, baik di wilayah Solo, luar Solo, hingga Jogja.
โPeristiwa ini diduga terjadi sejak awal Januari 2025 dan baru dilaporkan ke kami pada Desember,โ ungkapnya.
Polisi mengungkap, modus yang digunakan terlapor adalah bujuk rayu. Terlapor awalnya mengaku memiliki perasaan terhadap korban, lalu memberikan berbagai iming-iming dan hadiah, mulai dari pakaian hingga jam tangan.
โKorban terbujuk dengan rayuan tersebut. Modusnya bujuk rayu,โ tegas Sudarmianto, mewakili Kasatreskrim Polresta Solo AKP Derry Eko Setiawan.
Kasus ini mencuat setelah korban menceritakan hubungan terlarang itu kepada teman-teman sekolahnya. Namun, alih-alih mendapat perlindungan, korban justru mengalami perundungan. Tekanan psikologis yang dialami korban akhirnya membuatnya mengungkap kejadian tersebut kepada sang ibu.
โSetelah mengetahui kejadian itu, orang tua korban langsung melaporkan secara resmi ke Polresta Solo,โ lanjutnya. Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa tiga saksi, yakni korban, ibu korban, serta seorang teman korban yang mengetahui cerita tersebut. Terungkap pula, terlapor diketahui telah berstatus menikah.




































