Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud merilis Panduan Aman Pembelajaran Tatap Muka Terbatas guna peningkatan mutu pendidikan dalam respon pandemi COVID-19. Panduan ini berisi antara lain;
- Pandemi COVID-19 dan Resikonya
- Penyesuaian Kebijakan Pendidikan
- Vaksinasi PTK
- PTM Terbatas
- Tanggung jawab pemangku kepentingan
- Mitigasi risiko Sars-COv-2
Adapun dampak Belajar Dari Rumah Berkepanjangan Selama Pandemi COVID-19 kepada peserta didik
- Risiko putus sekolah dikarenakan anak terpaksa bekerja untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemi COVID-19
- Banyak orang tua yang tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar dalam proses belajar mengajar apabila proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka
- Perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari sosio-ekonomi berbeda.
- Studi menemukan bahwa pembelajaran tatap muka menghasilkan pencapaian akademik yang lebih baik saat dibandingkan dengan PJJ.
- Tanpa sekolah, banyak anak yang terjebak di kekerasan rumah tanpa terdeteksi oleh guru.
- Ketika anak tidak lagi datang ke sekolah, terdapat peningkatan risiko untuk pernikahan dini, eksploitasi anak terutama perempuan dan kehamilan remaja.
Dalam panduan ini, juga dijelaskan tentang PTM Terbatas dengan protokol kesehatan seperti;
- Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi COVID-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan:
– pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan
– pembelajaran jarak jauh - Orang tua atau wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh
Untuk informasi selengkapnya seputar Panduan Aman Pembelajaran Tatap Muka Terbatas disajikan dibawah ini.