Dalam rangka peningkatan kualitas dan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) pada entitas sarana prasarana, satuan pendidikan diharapkan dapat memutakhirkan data sarana dan prasarana di DAPODIK. Hal ini diperlukan agar data tersebut valid secara pendataan DAPODIK.
Data yang perlu dimuktahirkan
- Mengisi dan melengkapi isian data prasarana dengan benar, antara lain; data tanah, data bangunan, dan data ruang.
- Mengisi dan melengkapi isian data sarana dengan benar, antara lain; data alat, data angkutan, dan data buku.
- Menjawab pertanyaan kepemilikan terkait sarana prasarana yang terdapat pada Tabulasi Data Dinamis pada menu rincian sekolah.
Alur Perekaman
Alur perekaman Data Sarana dan Prasarana pada Aplikasi DAPODIK dimulai dari perekaman data tanah, selanjutnya data bangunan, dan data ruang.
- Perekaman Data Tanah
Perekaman data tanah diisi berdasarkan dokumen sertifikat yang dimiliki oleh satuan pendidikan. Operator satuan pendidikan memastikan isian formulir tanah telah terisi dengan benar dan lengkap. Perekaman data tanah diisi sesuai dengan sertifikat atau kelengkapan administratsi tanah yang dimiliki. Jika terdapat perbedaan lokasi antara satuan pendidikan dengan lokasi tanah, Aplikasi DAPODIK dapat mengakomodir keadaan tersebut. Namun, jika lokasi tanah sesuai dengan lokasi satuan pendidikan, klik tombol salin alamat pada Aplikasi DAPODIK. - Perekaman Data Bangunan
Perekaman data bangunan pada Aplikasi DAPODIK dapat disesuaikan pada jenis prasarana. Operator satuan pendidikan memastikan isian formulir bangunan telah terisi dengan lengkap. Nilai perolehan aset dihitung berdasarkan NJOP bangunan di daerah tersebut. NJOP harus diperbarui setiap tahun karena ada kemungkinan perubahan dari tahun yang sebelumnya. - Perekaman Data Ruang
Operator satuan pendidikan memastikan isian formulir ruang telah terisi dengan benar dan lengkap. Data ruang diisi berdasarkan data bangunan yang sudah diisi sebelumnya. Jika satuan pendidikan memiliki bangunan lebih dari satu lantai, pastikan mengisi data ruang sesuai dengan lantai dan posisi bangunannya. Buat denah ruang per bangunan per lantai untuk memudahkan proses pengisian. - Perekaman Data Sarana (Alat, Angkutan, dan Buku)
Pengisian data sarana oleh operator satuan pendidikan harus terisi dengan benar dan lengkap. Pada jenis ruang teori atau ruang kelas, sararan pada ruang tersebut telah dipetakan sesuai standar sarana-prasarana dengan penandaan warna jingga jika status belum terisi. Isi sarana per ruang sesuai dengan keadaan di satuan pendidikan.
Selain keempat alur perekaman diatas, masih ada beberapa alur perekaman lainnya yang harus diisi dan dilengkapi oleh Operator Satuan Pendidikan. Untuk informasi selengkapnya dapat diunduh melalui materi dibawah ini.