Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yaitu :Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 04/KB/2020, nomor 737 tahun 2020, nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020 dan nomor 420-3987 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronoa Virus Disease 20219 (Covid-19).
Dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tersebut, pemerintah pusat melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran Pemerintah Daerah atau Kantor Wilayah Kementerian Agama sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan serta kapasitas di daerah masing-masing.
Dukungan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
Adapun dengan diterbitkannya SKB 4 Menteri ini merupakan panduan agar Pemerintah Daerah dapat bersiap dengan seluruh pemangku kepentingan. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Bapak Agus Sartono, menyampaikan pesan dari Menteri Koordinator Bidang PMK, Bapak Muhadjir Effendy, yaitu; “Kesehatan dan keselamatan adalah yang utama. Kesiapan masing-masing satuan pendidikan perlu menjadi perhatian. Saya mendorong semua sekolah melakukan kesiapan pembelajaran tatap muka.”
Pertimbangan Kepala Daerah Beri Izin Pembelajaran Tatap Muka
Dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka, Pemerintah Daerah perlu mempertimbangkan faktor-faktor antara lain tingkat resiko penyebaran Covid-19 di daerahnya. Selain itu kesiapan fasilitas kesehatan dan kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Pemerintah Daerah hanya boleh memberikan ijin pembelajaran tatap muka kepada satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa, yaitu antara lain :
- Ketersediaan sarana sanitasi
- Kebersihan toilet, yakni toilet yang bersih dan layak
- Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir
- Ketersediaan Hand Sanitizer
- Ketersediaan Desinfektan
- Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan
- Kesiapan menerapkan wajib masker
- Memiliki alat pengukur suhu tubuh
- Mendapatkan persetujuan Komite Sekolah atau perwakilan orangtua atau wali
Untuk informasi selengkapnya terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dapat diunduh melalui tautan dibawah ini.