Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa kebijakan afirmasi bagi tenaga honorer akan berakhir pada akhir tahun 2025. Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada lagi jalur khusus atau kemudahan bagi pegawai non-ASN untuk diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) setelah masa tersebut berakhir.
Menurut informasi yang beredar, pemerintah tengah menyiapkan regulasi penuntasan status honorer di seluruh instansi, baik pusat maupun daerah. Artinya, mulai tahun 2026, proses rekrutmen akan kembali murni berbasis seleksi umum sesuai kompetensi dan kebutuhan formasi.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah akhir dari masa transisi menuju sistem ASN yang profesional dan berintegritas. Para honorer yang hingga kini belum mengikuti seleksi diimbau untuk segera mempersiapkan diri, karena masa afirmasi tidak akan diperpanjang lagi.
“Pemerintah sudah memberikan kesempatan yang luas sejak 2021 hingga 2025. Setelah itu, semua harus melalui seleksi terbuka tanpa afirmasi. Jadi, manfaatkan waktu yang tersisa,” ujar seorang pejabat di lingkungan Kementerian PAN-RB.
Banyak kalangan menilai, keputusan ini akan menjadi momen penentu bagi tenaga honorer di Indonesia. Hanya mereka yang rajin, disiplin, dan terus meningkatkan kompetensi yang akan mampu bersaing dalam seleksi ASN berikutnya.
Langkah pemerintah ini sekaligus menegaskan komitmen untuk membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berbasis kinerja — bukan lagi bergantung pada masa kerja atau kebijakan afirmasi semata.






































