Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dengan mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru agama di sekolah pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memberikan penghargaan atas peran penting para guru agama dalam membentuk karakter dan nilai moral peserta didik.
Melalui Kementerian Agama Republik Indonesia, penyaluran tunjangan profesi ini diberikan kepada guru agama yang telah memenuhi persyaratan, termasuk memiliki sertifikat pendidik serta aktif mengajar di satuan pendidikan. Tunjangan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan bagi guru agar dapat terus menjalankan tugasnya secara profesional.
Tunjangan profesi guru agama umumnya diberikan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan bagi guru yang berstatus aparatur sipil negara maupun guru non-ASN yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan adanya pencairan ini, diharapkan para guru dapat semakin termotivasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran serta pembinaan karakter siswa di sekolah.
Selain meningkatkan kesejahteraan guru, pemerintah juga berharap kebijakan ini mampu memperkuat peran pendidikan agama dalam membangun generasi yang berakhlak, toleran, dan memiliki nilai-nilai kebangsaan yang kuat.
Para guru agama di berbagai daerah menyambut baik pencairan tunjangan profesi ini. Mereka berharap proses penyaluran dapat berjalan lancar dan tepat waktu sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan guru serta mendukung kualitas pendidikan di sekolah.



























