Pemerintah menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, skema penggajiannya berbeda dibandingkan dengan PNS maupun PPPK penuh waktu.
Perbedaan tersebut terletak pada sumber pembiayaan gaji. Jika PNS dan PPPK penuh waktu umumnya menerima gaji yang telah diatur secara nasional melalui anggaran pemerintah, maka gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.
Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar daerah tetap memiliki fleksibilitas dalam mengelola kebutuhan tenaga kerja, khususnya di sektor pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Dengan skema ini, daerah dapat menyesuaikan jumlah dan pembiayaan tenaga kerja sesuai kondisi keuangan daerah.
Meski sumber gaji berbeda, status kepegawaian PPPK paruh waktu tetap berada dalam sistem ASN, sehingga mereka tetap diakui sebagai bagian dari aparatur negara yang menjalankan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di daerah sekaligus menjaga keberlanjutan anggaran pemerintah daerah.



































