Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi memutuskan tidak mengajukan usulan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2026 kepada pemerintah pusat. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang dinilai belum memungkinkan untuk menambah beban pegawai.
Beban belanja pegawai menjadi alasan utama. Saat ini, porsi anggaran untuk gaji dan tunjangan aparatur sudah tergolong tinggi dibandingkan total anggaran daerah.
Berdasarkan data yang ada, jumlah aparatur di lingkungan Pemkab Bekasi cukup besar. Tercatat sebanyak 12.056 pegawai negeri sipil (PNS), 13.398 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta 3.058 PPPK paruh waktu.
Sementara itu, belanja pegawai dalam rancangan APBD 2026 mencapai sekitar 42 persen dari total anggaran sebesar Rp7,7 triliun. Angka tersebut dinilai sudah melebihi batas ideal yang ditetapkan pemerintah, yakni maksimal 30 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) BKPSDM Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah menerima surat dari Kementerian PAN-RB terkait pengajuan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diminta mengusulkan formasi melalui aplikasi e-formasi.
Namun, setelah melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan arahan pimpinan daerah, diputuskan untuk tidak membuka formasi CPNS tahun depan.
Menurut Iwan, keputusan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah agar tetap sehat dan tidak terbebani oleh pengeluaran rutin yang terlalu besar.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai informasi yang beredar terkait pembukaan CPNS di Kabupaten Bekasi. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pembukaan formasi CPNS untuk tahun 2026.
Warga diimbau agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak resmi, terutama yang berpotensi menjadi modus penipuan dengan mengatasnamakan rekrutmen CPNS.

















