Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh sekolah di ibu kota yang berlaku ketika terjadi hujan deras atau cuaca ekstrem seperti yang melanda Jakarta belakangan ini. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 dengan tujuan utama menjaga kesehatan dan keselamatan siswa di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu. Selama periode cuaca ekstrem ini, sekolah wajib menerapkan PJJ sampai cuaca membaik, sekaligus melakukan pendampingan dan pemantauan kegiatan belajar dari rumah agar prosesnya tetap terarah dan efektif.
Pelaksanaan PJJ juga diatur agar setiap kepala sekolah berkoordinasi intensif dengan orang tua/wali murid untuk memastikan mekanisme belajar dari rumah berjalan baik serta menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi antisipasi dampak cuaca ekstrem yang diprediksi oleh BPBD DKI Jakarta, sekaligus bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengurangi risiko selama masa cuaca buruk.

































