Probolinggo – Penahanan seorang guru honorer berinisial MHH di Kabupaten Probolinggo memunculkan kekhawatiran baru terkait potensi kriminalisasi terhadap tenaga pendidik non-ASN. MHH ditahan atas dugaan rangkap jabatan yang berujung pada dugaan kerugian negara sebesar Rp118 juta.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan pendidik. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melalui Tim Hukumnya menyampaikan keprihatinan atas langkah penahanan tersebut. Mereka menegaskan bahwa dalam semangat hukum pidana modern, pemidanaan seharusnya menjadi ultimum remedium atau langkah terakhir, bukan respons pertama ketika terjadi dugaan pelanggaran yang bersifat administratif.
Menurut pernyataan Tim Hukum PGRI, jika memang terbukti terdapat kesalahan administratif atau kerugian negara, seharusnya dibuka ruang penyelesaian non-pidana, termasuk mekanisme pengembalian kerugian negara. Pendekatan tersebut dinilai lebih proporsional dan sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang kini banyak didorong dalam sistem hukum Indonesia.
PGRI juga mengingatkan bahwa kondisi ekonomi guru honorer secara umum masih berada dalam kategori rentan. Dengan penghasilan yang relatif terbatas dan tanpa jaminan kesejahteraan setara ASN, penjatuhan sanksi pidana penjara dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, tidak hanya bagi individu yang bersangkutan, tetapi juga bagi keluarganya.
“Penegakan hukum tetap harus berjalan, tetapi proporsionalitas dan rasa keadilan juga harus menjadi pertimbangan,” ujar perwakilan Tim Hukum PGRI. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta konteks sosial-ekonomi dalam proses penanganan perkara.
Di sisi lain, kasus ini juga memicu diskusi lebih luas mengenai tata kelola administrasi dan sistem pengawasan terhadap guru honorer. Sejumlah pihak menilai perlunya pembenahan regulasi agar tidak terjadi multitafsir terkait rangkap jabatan atau mekanisme penggajian yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Hingga kini, proses hukum terhadap MHH masih berjalan. PGRI menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum sekaligus mengawal agar proses penanganan perkara tetap menjunjung asas keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap profesi guru.



































