
Jakarta — Proses penarikan data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk Triwulan 3 (TW 3) 2025 resmi dimulai. Penarikan ini menjadi langkah penting dalam menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) berjalan tepat waktu.
Berdasarkan jadwal resmi, penarikan data Info GTK dibagi menjadi beberapa tahap: tahap pertama berlangsung sejak 1 hingga 11 Oktober 2025, lalu dilanjutkan tahap kedua pada 13–18 Oktober 2025, dan tahap-tahap berikutnya.
🔍 Proses dan Pentingnya Penarikan Data GTK
Penarikan data GTK berfungsi untuk menyinkronkan informasi dari sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) ke sistem Info GTK pusat. Data yang ditarik mencakup jam mengajar, tugas tambahan, status kepegawaian, dan kelengkapan dokumen lainnya.
Hanya guru dengan data yang valid dan lengkap yang layak menerima SKTP dan pencairan TPG. Jika data masih bermasalah atau belum diperbarui, guru bisa mengalami status “belum valid” atau tertunda pencairannya.
Misalnya, guru dengan status kode 16 di Info GTK setelah proses penarikan kini berubah menjadi kode 07, yang menjadi indikasi bahwa SKTP telah diajukan ke pusat.
🛠 Langkah yang Perlu Dilakukan Guru
- Cek data di Dapodik dan Info GTK
Pastikan seluruh data pribadi, jam mengajar, tugas tambahan, dan dokumen pendukung (SK, akreditasi, sertifikat) sudah benar dan terbaru. - Koordinasi dengan operator sekolah/Dinas Pendidikan
Jika ada data yang belum muncul atau tidak valid, segera minta operator untuk memperbaiki/menyinkronkan data. - Pantau status Info GTK secara berkala
Perhatikan perubahan kode dari 16 ke 07, dan akhirnya ke 08 sebagai tanda SKTP diterbitkan. - Pastikan beban mengajar dan SK tugas tambahan telah diinput dengan benar
Ini merupakan salah satu syarat penting agar data guru dianggap valid dalam penarikan.
Apa yang Terjadi Setelah Penarikan Data
Setelah data disinkronkan dan dinyatakan valid, pihak Ditjen GTK akan menerbitkan SKTP (kode 08 di Info GTK). Setelah SKTP terbit, proses pencairan TPG dilakukan oleh Kementerian Keuangan ke rekening guru secara bertahap.
Penarikan data GTK menjadi fase krusial untuk menjamin bahwa setiap guru yang berhak mendapatkan tunjangan, benar-benar memperoleh haknya. Dengan data yang tuntas dan valid, perlahan permasalahan penundaan pencairan bisa diminimalkan.