Jakarta — Pemerintah mulai menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025 sejak awal Oktober. Pencairan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan kesiapan administrasi dan validasi data di masing-masing daerah.
Menurut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), TPG hanya diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan, termasuk beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu atau ekuivalen sesuai ketentuan.
Mekanisme Pencairan
- Dana TPG ditransfer melalui rekening guru yang bersangkutan.
- Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
- Pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga guru menerima TPG sebanyak empat kali dalam setahun.
Kendala yang Mungkin Dihadapi
Meski pencairan sudah dimulai, beberapa daerah masih dalam tahap validasi data dan sinkronisasi dengan aplikasi SIMPKB serta Dapodik. Hal ini menyebabkan tidak semua guru menerima pencairan secara serentak.
Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap pencairan TPG Triwulan 3 ini dapat meningkatkan kesejahteraan guru serta memotivasi tenaga pendidik untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran. Selain itu, Kemendikbudristek mengingatkan agar guru memastikan data kepegawaiannya tetap diperbarui secara berkala agar tidak menghambat proses pencairan.