Pemerintah memastikan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai dilaksanakan pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini bekerja dengan skema paruh waktu di berbagai instansi pemerintah.
Pengangkatan tersebut merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN secara nasional, sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan dan kepastian kerja bagi aparatur yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan kinerja baik.
Tujuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk:
- Memberikan kepastian status dan penghasilan bagi PPPK paruh waktu
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik
- Menata struktur kepegawaian agar lebih efektif dan profesional
- Mengakomodasi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi
Pengangkatan ke status penuh waktu tidak dilakukan otomatis, melainkan melalui tahapan dan evaluasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Tahapan Resmi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu
Berikut tahapan resmi yang akan dilalui mulai 2026:
- Pendataan dan Verifikasi
Instansi melakukan pendataan PPPK paruh waktu yang masih aktif, termasuk masa kerja, kualifikasi pendidikan, dan kesesuaian jabatan. - Evaluasi Kinerja
PPPK paruh waktu akan dinilai berdasarkan kinerja, disiplin, dan capaian kerja selama masa kontrak. - Penyesuaian Kebutuhan Formasi
Pemerintah daerah dan pusat menyesuaikan kebutuhan formasi dengan kemampuan anggaran dan kebutuhan layanan. - Pengusulan Pengangkatan
Instansi mengusulkan nama PPPK paruh waktu yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. - Penetapan dan Persetujuan
Pengangkatan ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. - Penandatanganan Perjanjian Kerja Baru
PPPK yang lolos akan menandatangani perjanjian kerja penuh waktu, dengan hak dan kewajiban yang disesuaikan.
Syarat Umum yang Harus Dipenuhi
Secara umum, PPPK paruh waktu yang dapat diangkat menjadi penuh waktu harus:
- Masih aktif dan terdaftar resmi di instansi
- Memiliki kinerja baik dan tidak pernah dijatuhi sanksi berat
- Memenuhi kualifikasi pendidikan dan kompetensi jabatan
- Lulus evaluasi administrasi dan kinerja
- Dibutuhkan oleh organisasi dan sesuai kemampuan anggaran
Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi jangka panjang bagi tenaga non-ASN yang selama ini berada dalam ketidakpastian status kerja. Selain itu, pengangkatan PPPK penuh waktu diharapkan mampu mendorong motivasi kerja, profesionalisme, dan kualitas layanan publik.
Pemerintah juga mengimbau PPPK paruh waktu agar tetap menjaga disiplin, meningkatkan kompetensi, dan mengikuti seluruh ketentuan kepegawaian, agar peluang diangkat menjadi penuh waktu semakin besar.
Dengan dimulainya kebijakan ini pada 2026, PPPK paruh waktu diharapkan tidak hanya mendapatkan kepastian status, tetapi juga masa depan karier yang lebih jelas dalam sistem ASN Indonesia.

































