Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam beleid tersebut, khususnya Pasal 17, disebutkan bahwa pegawai SPPG memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, Dadan menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh pegawai SPPG.
“Pengangkatan PPPK hanya diperuntukkan bagi jabatan tertentu, yakni kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ujar Dadan dalam keterangan resmi, Selasa (13/1/2016).
Ia menjelaskan, proses pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026. Para calon PPPK tersebut sebelumnya telah mengikuti tahapan seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan dinyatakan lulus.
“Seleksi CAT sudah selesai pada Desember lalu,” jelasnya.
Terkait penghasilan, Dadan menyebutkan bahwa gaji pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam regulasi nasional. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Menurut Dadan, pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK akan berada pada golongan III. Dengan ketentuan tersebut, gaji yang diterima berada pada rentang Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan.




































