Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pengarahan dan pembagian SK Nomor 94 Tahun 2024 untuk Kasatpel dari Jabatan Guru Ahli Madya di Lingkungan Dinas Pendidikan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta , Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepala Bidang PTK, Plt. Kepala Seksi Tenaga Kependidikan serta 74 Kasatpel Dinas Pendidikan.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengarahkan “Bapak/ Ibu Guru Ahli Madya yang bertugas di tempat baru dapat menentukan target kerja yang terukur di setiap pekerjaanya serta terus melaksanakan Nilai Budaya Kerja yaitu Berintegritas,Kolaboratif, Akuntabel, Inovatif dan Berkeadilan”
Selanjutnya, dilaksanakan pembagian 74 SK Guru Ahli Madya menjadi Ketua Satuan Pelaksanaan yang ditempatkan sebagai berikut :
1. 4 Guru ditempatkan sebagai Ketua Satuan Pelaksana di UPT
2. 15 Guru ditempatkan sebagai Ketua Satuan Pelaksana Kecamatan
3. 55 Guru ditempatkan sebagai Ketua Satuan Pelaksana di Satuan Pendidikan (SMP)
Selamat menjalankan amanah baru dan semoga dapat memberikan pelayanan optimal bagi warga sekolah dan masyarakat.