Menindaklanjuti surat kami nomor: 1717/E4/PG/2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang “Tawaran Bilateral Exchange Program Dikti-JSPS Joint Research Project for FY 2021 “, melalui surat Nomor 3058/E4/BP/2020 disampaikan Pengumuman Penerima Dana Pendampingan Dikti-JSPS Joint Research Project Tahun 2021.
Penyaluran dana pendampingan tersebut akan dilakukan melalui kontrak antara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan instansi asal penerima pada tahun 2021.
Surat resmi Pengumuman Penerima Dana Pendampingan Dikti-JSPS Joint Research Project Tahun 2021 dapat diunduh melalui tautan dibawah ini.