Sudahkah terbentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolahmu? Jika belum, yuk, dorong sekolahmu untuk membentuk TPPK yang sesuai dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 supaya lingkungan belajar mengajarmu juga inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua.
TPPK merupakan unsur penting di satuan pendidikan untuk memastikan adanya tindakan pencegahan hingga respon cepat penanganan terjadinya kekerasan di satuan pendidikan. Satuan pendidikan yang belum melaporkan pembentukan TPPK di Dapodik dan Portal PPKSP akan mendapatkan peringatan dari sistem. Apabila sampai batas waktu pembentukan sekolahmu masih belum juga membentuk TPPK, maka data dapodik akan menjadi invalid.
Simak infografis di atas untuk tahu tata cara pembentukan TPPK dan pelaporannya, ya!
TPPK berjumlah gasal paling sedikit 3 anggota terdiri atas unsur:
a. pendidik (bukan kepala satuan pendidikan)
b. komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali
c. (dapat ditambahkan)perwakilan tenaga kependidikan sebagai tenaga administrasi
Bagi sekolah non formal, anggota TPPK terdiri atas unsur pendidik (bukan kepala satuan pendidikan).
Persyaratan anggota TPPK :
a. tidak pernah terbukti melakukan kekerasan
b. tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih
c. tiadk pernah/ sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat
Catatan :
- TPPK diangkat dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan
- semua persyaratan dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandangani dan dibubuhi materai
Bagaimana jika satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) yang cukup untuk membentuk TPPK?
Untuk konteks ini, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota membntuk TPPK dari gabungan satuan PAUD yang tetap emmeperhatikan keterwakilan unsur dan syarat keanggotan