Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran terbaru untuk memastikan Semua Peserta Didik dari Jenjang SD, SMP, SMA, SMK & sederajat mendapatkan ijazah yang sah dan tercatat di data nasional.
๐๏ธ Batas Waktu Penting:
- Pengajuan Perpanjangan Waktu oleh Dinas Pendidikan: 23 November 2025
- Proses Pengelolaan ijazah oleh sekolah: 30 November 2025
- Setelah tanggal tersebut, akses sistem manajemen ijazah akan ditutup, tanpa perpanjangan tambahan.
๐ Info lengkap bisa diakses di: https://s.id/InfoDataPendidikan
๐ก Yuk, bantu pastikan semua anak Indonesia mendapatkan hak pendidikannya secara lengkap dan tercatat!






































