Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR PPPK serta TPG 13 PPPK telah mulai disalurkan ke rekening masing-masing penerima pada beberapa daerah.
Hal ini menandakan bahwa proses pencairan tunjangan tambahan bagi guru PPPK tahun 2026 sedang berjalan secara bertahap melalui pemerintah daerah sesuai mekanisme penyaluran yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, kepada seluruh guru PPPK yang telah memenuhi persyaratan penerima TPG diimbau untuk melakukan pengecekan rekening secara berkala, karena proses penyaluran dapat berlangsung secara bertahap menyesuaikan proses administrasi dan transfer dari pemerintah daerah.
Semoga penyaluran tunjangan ini dapat memberikan manfaat serta menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi guru dalam meningkatkan mutu pendidikan.






























