Komitmen negara untuk memperkuat perlindungan anak kembali menjadi sorotan. Namun, cara yang ditempuh menuai kritik dari kalangan pendidik. Kewajiban yang secara implisit mendorong semua guru berperan sebagai “konselor dadakan” dinilai berpotensi menimbulkan masalah baru, baik bagi guru maupun peserta didik.
Di atas kertas, kebijakan tersebut tampak heroik. Guru dianggap sebagai figur terdekat dengan anak dan dinilai paling cepat mendeteksi tanda-tanda kekerasan, perundungan, atau masalah psikologis yang dialami siswa. Namun di lapangan, realitasnya jauh lebih kompleks. Tidak semua guru memiliki latar belakang, pelatihan, maupun kapasitas untuk menangani persoalan psikologis anak yang sensitif dan berisiko tinggi.
Sejumlah guru mengungkapkan, beban kerja mereka sudah padat dengan tugas mengajar, administrasi, asesmen, hingga tuntutan pelaporan. Ketika ditambah kewajiban menjadi tempat curhat dan penangan awal masalah psikologis siswa, kelelahan emosional sulit dihindari. Kondisi ini justru berpotensi menurunkan kualitas pembelajaran dan meningkatkan risiko salah penanganan kasus.
Risiko lain yang dikhawatirkan adalah keselamatan siswa itu sendiri. Penanganan kasus kekerasan, pelecehan, atau gangguan kesehatan mental membutuhkan keahlian khusus, prosedur yang ketat, serta perlindungan hukum. Tanpa sistem yang jelas, guru bisa berada dalam posisi rawan—salah langkah sedikit saja dapat berdampak pada korban, bahkan memicu persoalan hukum bagi pendidik.
Para pemerhati pendidikan menilai, perlindungan anak seharusnya tidak bertumpu pada figur guru semata. Yang lebih mendesak adalah membangun sistem pelaporan yang jelas, aman, dan mudah diakses. Sekolah perlu memiliki mekanisme rujukan yang tegas, mulai dari guru, konselor profesional, psikolog, hingga lembaga perlindungan anak dan aparat penegak hukum bila diperlukan.
Selain itu, kehadiran tenaga profesional seperti konselor sekolah dan psikolog pendidikan dinilai mutlak. Guru tetap berperan sebagai pendidik dan pengamat awal, bukan penanggung jawab utama seluruh proses penanganan. Dengan sistem yang kuat, guru dapat melaporkan dan mendampingi tanpa harus memikul beban di luar kompetensinya.
Perlindungan anak memang merupakan tanggung jawab bersama. Namun, memastikan anak benar-benar aman membutuhkan kebijakan yang realistis dan berpihak pada semua pihak. Bukan dengan menjadikan guru serba bisa, melainkan dengan membangun sistem perlindungan yang terstruktur, profesional, dan berkelanjutan.




































