Pemerintah resmi menguatkan Manajemen Talenta Murid sebagai agenda strategis nasional melalui terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya negara memastikan setiap murid, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, maupun daerah asal, memiliki akses yang adil terhadap pengembangan prestasi hingga peluang karier belajar.
Melalui regulasi tersebut, pengelolaan talenta murid tidak lagi diposisikan sebagai kegiatan insidental atau sekadar ajang lomba musiman. Sebaliknya, Manajemen Talenta Murid dirancang secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan, mulai dari proses identifikasi hingga pengembangan potensi jangka panjang.
Salah satu instrumen utama dalam kebijakan ini adalah Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT). SIMT berfungsi sebagai basis data nasional yang mencatat talenta murid, baik di bidang akademik maupun non-akademik, seperti sains, teknologi, seni, budaya, olahraga, dan kepemimpinan. Data tersebut menjadi rujukan pemerintah dalam menyusun kebijakan pembinaan yang tepat sasaran.
Permendikdasmen 25/2025 mengatur lima tahap pengelolaan talenta murid, yakni identifikasi, pemetaan, pengembangan, aktualisasi, dan evaluasi. Kelima tahap ini dirancang untuk memastikan potensi murid tidak hanya dikenali, tetapi juga dikembangkan secara konsisten hingga mencapai prestasi optimal.
Dalam implementasinya, pengembangan talenta difasilitasi melalui berbagai program, antara lain Bina Talenta, penyelenggaraan ajang prestasi berjenjang, serta dukungan pembinaan oleh satuan pendidikan dan mitra terkait. Pemerintah juga menyiapkan dukungan pembiayaan melalui Beasiswa Talenta Indonesia, yang pada tahun 2026 direncanakan menjangkau ribuan murid berprestasi di seluruh Indonesia.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif dan berkeadilan. Setiap murid diberi kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensinya, tidak hanya mereka yang berasal dari sekolah unggulan atau daerah perkotaan, tetapi juga murid dari wilayah terpencil dan kelompok rentan.
Dengan penguatan Manajemen Talenta Murid melalui Permendikdasmen 25/2025, pemerintah berharap potensi generasi muda Indonesia dapat terkelola secara optimal dan berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul yang mampu berkontribusi bagi pembangunan nasional di masa depan.





































