Perpustakaan di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus berbenah untuk meningkatkan kualitas layanan. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus bagi para pengelola perpustakaan Kemendikdasmen yang digelar di Jakarta, Selasa (3/3).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan mutu perpustakaan agar selaras dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP) serta kebijakan akreditasi terbaru.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikdasmen, Anang Ristanto, menegaskan bahwa perpustakaan kini tidak lagi sekadar ruang penyimpanan buku. Di era informasi, perpustakaan harus mampu bertransformasi menjadi pusat pengetahuan yang aktif, adaptif, dan mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.
“Perpustakaan harus menjadi pusat layanan informasi yang proaktif, kolaboratif, dan memberi dampak nyata bagi kinerja organisasi,” ujar Anang.
Melalui sosialisasi ini, para pengelola perpustakaan diharapkan memahami secara menyeluruh instrumen akreditasi terbaru, termasuk mekanisme pengajuan melalui Sistem Informasi Pendataan Akreditasi Perpustakaan (SIPAPI). Selain itu, mereka juga didorong menyiapkan strategi pemenuhan indikator penilaian secara bertahap dan berkelanjutan agar seluruh perpustakaan di lingkungan Kemendikdasmen dapat meraih status terakreditasi.
Pada kesempatan yang sama, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) turut mengapresiasi inisiatif tersebut sebagai langkah penting dalam mempercepat proses akreditasi perpustakaan khusus di lingkungan kementerian.
Direktur Standardisasi dan Akreditasi Perpusnas, Made Ayu Wirayati, menjelaskan bahwa instrumen akreditasi perpustakaan khusus telah diperbarui melalui Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 181 Tahun 2025.
Instrumen terbaru ini menilai enam komponen utama, yakni koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, serta pengelolaan perpustakaan.
Sementara itu, Pustakawan Ahli Madya Perpusnas, Renda Khris Ardhi Artha, menambahkan bahwa akreditasi merupakan bentuk pengakuan formal bahwa sebuah perpustakaan telah memenuhi standar penyelenggaraan yang ditetapkan.
“Akreditasi bukan hanya menilai kesesuaian dengan standar nasional, tetapi juga mendorong perpustakaan bertransformasi, terutama dalam layanan digital, tata kelola, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia,” jelas Renda.
Menutup kegiatan tersebut, Anang menegaskan bahwa perpustakaan yang memenuhi standar mencerminkan komitmen dan integritas dalam menghadirkan layanan informasi yang berkualitas.
Ia berharap sinergi antara Kemendikdasmen dan Perpusnas dapat mempercepat proses akreditasi sekaligus memperkuat peran perpustakaan sebagai pendukung kebijakan pendidikan nasional.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara hibrida dengan menghadirkan narasumber dari Perpusnas serta diikuti oleh perwakilan unit utama, pustakawan, dan petugas perpustakaan di lingkungan Kemendikdasmen.



































