Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga, Lebak, Banten, Dini Fitria dipertemukan oleh Indra Lutfiana Putra, siswa kelas XII yang kedapatan merokok di sekolah.
Dalam pertemuan di ruang kerja Gubernur Banten, Andra Soni, keduanya sepakat untuk saling memaafkan dengan mengatupkan dua tangan ke depan.
“Hari ini kami sudah mempertemukan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Dini Fitri dengan Indra Lutfiana Putra, yaitu siswa yang sebelumnya sempat ada selisih di antara keduanya. Hasil pertemuan tadi, Alhamdulillah keduanya sepakat untuk saling memaafkan,” tulis keterangan unggahan di akun TikTok Gubernur Banten.
Disebutkan, Dini akan segera kembali menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah karena kegiatan belajar mengajar (KBM) sudah berjalan normal. Sebelumnya, ratusan siswa-siswi SMAN 1 Cimarga mogok belajar buntut dari penamparan oleh kepala sekolah pada salah satu murid yang kedapatan merokok.
Sebagai informasi, Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, lingkungan sekolah menjadi area yang dilarang untuk merokok. Termasuk menjual di lingkungan sekolah, mempromosikan bahkan bentuk iklan lainnya yang berkaitan dengan rokok.
Dalam peraturan tersebut, sekolah wajib memasukan larangan merokok dalam tata tertib termasuk membuat tanda larangan merokok di sekolah. Baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan atau peserta didik harus mentaati aturan tersebut. Terdapat ketentuan teguran bahkan sanksi baik bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan atau bahkan siswa sendiri jika terbukti melanggar aturan larangan merokok di lingkungan sekolah.